Popular STRUKTUR KETATANEGARAAN INDONESIA SETELAH Paling Baru merupakan pembahasan yang cukup menarik. Namun berikut ini juga dapat kita simak bahasan menarik lainnya tugas mahkamah konstitusi brainly tugas ky brainly tugas dan wewenang mahkamah tugas bpk brainly tugas mahkamah agung brainly tugas mk dalam pemilu


Popular STRUKTUR KETATANEGARAAN INDONESIA SETELAH Paling Baru tugas mahkamah konstitusi brainly Selain itu ketentuan mengenai Mahkamah Konstitusi yang diberi kewenangan untuk melakukan pengujian atas Undang Undang terhadap Undang Undang Dasar seperti ditentukan dalam pasal 24 ayat 1 juga mencerminkan dianutnya asas pemisahan kekuasaan dan prinsip check and balances antara cabang kekuasaan legislatif dan yudikatif tugas mahkamah konstitusi brainly UNDANG UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa mengadili dan memutus Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara korupsi penyuapan tindak pidana berat lainnya atau perbuatan tercela UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG DENGAN dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi 2 Dalam hal suatu Peraturan Perundang undangan di bawah Undang Undang diduga bertentangan dengan Undang Undang pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Agung Pasal 10 1 Materi muatan yang harus diatur dengan Undang Undang berisi a pengaturan lebih lanjut mengenai ketentuan UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN TUGAS DAN WEWENANG Bagian Kesatu Tugas Pasal 6 1 BPK bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat Pemerintah Daerah Lembaga Negara lainnya Bank Indonesia Badan Usaha Milik Negara Badan Layanan Umum Badan Usaha Milik Daerah dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG h pelaksanaan tugas lain untuk menjamin pengembangan dan pencapaian tujuan Pendidikan Tinggi 4 Dalam hal penyelenggaraan pendidikan tinggi keagamaan tanggung jawab tugas dan wewenang dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama 5 Ketentuan lebih lanjut mengenai tanggung jawab



source :www.lfip.org

0 Komentar