This Top PENGAWASAN HAKIM MAHKAMAH KONSTITUSI OLEH KOMISI Tugas Dan Wewenang Mk Dan Ky last updates and other tugas dan wewenang mk dan ky tugas dan wewenang bpk fungsi ky tugas dan wewenang komisi yudisial tugas dan wewenang ky brainly pengertian ma mk ky


Top PENGAWASAN HAKIM MAHKAMAH KONSTITUSI OLEH KOMISI Tugas Dan Wewenang Mk Dan Ky tugas dan wewenang mk dan ky PENGAWASAN HAKIM MAHKAMAH KONSTITUSI OLEH KOMISI YUDISIAL MENURUT UNDANG UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN UUD NRI kewajiban dan wewenang MK yaitu pada ayat yang berbunyi yaitu Jimly Asshiddiqie Kewenangan dan tugas KY berdasarkan Pasal A ayat UUD NRI adalah tugas dan wewenang mk dan ky KEWENANGAN LIMITATIF DAN NON LIMITATIF MAHKAMAH baru disamping Mahkamah Agung yaitu Mahkamah Konstitusi serta ditambah Komisi Yudisial yang masuk dalam jajaran lembaga kekuasaan kehakiman untuk mengontrol jalannya kekuasaan kehakiman Dalam UUD telah diatur keberadaan MA MK dan KY beserta kewenangannya yang diberikan secara atributif Ada yang kewenangannya UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA Wewenang dan Tugas Paragraf Wewenang Pasal MPR berwenang a mengubah dan menetapkan Undang Undang Dasar c memutuskan usul DPR untuk memberhentikan Presiden dan atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Presiden dan atau Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa PENGAWASAN HAKIM MAHKAMAH KONSTITUSI OLEH KOMISI PENGAWASAN HAKIM MAHKAMAH KONSTITUSI OLEH KOMISI YUDISIAL MENURUT UNDANG UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN UUD NRI kewajiban dan wewenang MK yaitu pada ayat yang berbunyi yaitu Jimly Asshiddiqie Kewenangan dan tugas KY berdasarkan Pasal A ayat UUD NRI adalah Kedudukan dan Fungsi Komisi Yudisial Republik Indonesia tugas dan kewenangan KY seperti yang diamanahkan Pasal dapat terealisasi dengan baik Adapun wewenang dan tugas KY sebagaimana diatur dalam Pasal UU Nomor tahun sebagai berikut Mengusulkan pengangkatan hakim agung kepada DPR Menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat serta perilaku hakim



source :hukum.studentjournal.ub.ac.id

0 Komentar